KUANSING (RA) - Tim Elang Kuantan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menorehkan hasil dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Seorang pria berinisial E (29) ditangkap saat penggerebekan di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (19/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 10 paket sabu seberat 4,24 gram.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di desa tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Kuantan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka E sedang berdiri di depan pintu ruang tengah.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di lantai, serta sebuah kotak hitam berisi sembilan paket sabu lainnya, semuanya diduga siap edar.
Selain sabu, polisi juga menyita plastik klip, handphone Vivo Y12s, lakban, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Iptu Hasan Basri, mengatakan tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan secara online dengan nilai sekitar Rp3 juta.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif amphetamine, menguatkan dugaan bahwa tersangka juga pengguna aktif.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kuansing. Tidak ada ruang bagi jaringan narkoba," tegas Hasan.
Tersangka kini ditahan beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#Hukrim
#Narkoba
#Kuansing
