Polda Riau Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Rp19 Miliar di PT SPRH

Polda Riau Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Rp19 Miliar di PT SPRH
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

PEKANBARU (RA) - Polda Riau terus mengusut kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda, yang sebelumnya bernama PD SPRH.

Sejumlah saksi dan ahli masih diperiksa untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Penyidikan dilakukan oleh tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 8 Juli 2025. Dugaan korupsi ini disebut-sebut melibatkan dana CSR senilai lebih dari Rp19 miliar.

"(Penyidikan) masih berjalan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Ade menyebut, saat ini penyidik fokus memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Koordinasi itu berkaitan dengan proses audit untuk menghitung kerugian keuangan negara.

"Sudah diperiksa saksi-saksi, beberapa ahli, dan juga koordinasi dengan BPK RI," jelasnya.

Bila hasil audit selesai, penyidik akan menetapkan tersangka dalam perkara yang kini sudah naik ke tahap penyidikan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana CSR itu bersumber dari PT Riau Petroleum. Dana tersebut merupakan bagian dari bagi hasil kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024, dengan total penyaluran mencapai Rp19,5 miliar.

Namun dalam proses penyalurannya, muncul dugaan penyimpangan.

Para penerima bantuan berasal dari berbagai kelompok, mulai dari organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, hingga rumah tahfidz di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.

Ironisnya, beberapa penerima mengaku hanya menerima sebagian kecil dari nominal yang tercantum dalam dokumen resmi.

Salah satunya, sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, hanya menerima Rp75 juta dari total Rp300 juta yang tertera dalam dokumen penyaluran dana CSR tersebut.

#Hukrim #korupsi

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index