JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Setiap hari, sejumlah saksi terus dipanggil oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan dan memperkuat pembuktian dalam perkara yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2022 tersebut.
Kamis (16/10/2025), tim penyidik Jampidsus kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saksi yang diperiksa berinisial SWP, selaku Pemegang Saham PT Evercross Technology Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022," ujar Anang dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap saksi SWP merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengurai alur pertanggungjawaban dan memastikan penggunaan anggaran dalam proyek digitalisasi pendidikan yang diduga terjadi penyimpangan.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya mencuat setelah Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, termasuklah Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi tahun 2019-2024, Nadiem Makarim.
