Kejagung Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Kejagung Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Ilustrasi korupsi Pertamina.

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung kembali memeriksa sebanyak 15 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (15/10/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina serta afiliasinya," jelas Anang.

Adapun saksi yang diperiksa terdiri atas sejumlah pejabat dan mantan pejabat dari berbagai divisi strategis di lingkungan Pertamina dan pihak terkait.

Mereka antara lain BS selaku Senior Analyst I Perform Government & Data Management Direktorat Central Marketing & Trading PT Pertamina (Persero), IKPA selaku VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping, TB selaku Manager Key Account Customer PT Pertamina International Shipping (periode September 2021 hingga Desember 2023).

Kemudian FF selaku Junior Analyst Cargo Sekement Direktorat Central Marketing and Trading PT Pertamina (Persero), serta FM selaku Group Head Commercial Banking 3 Group Tahun 2023 Bank Mandiri.

Selain itu, turut diperiksa ADA dari Fungsi Legal PT Pertamina (Persero), PP dari Fungsi Supply & Planning PT Pertamina (Persero), ES yang merupakan pensiunan karyawan Pertamina, CS yang menjabat sebagai VP Legal Upstream PT Pertamina (Persero), RRDAP selaku Senior Officer I dan II Corp. Administration.

Kemudian IR selaku Manager Non Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional, KMSN selaku VP Strategic Planning and Investment PT Pertamina International Shipping, RA selaku Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

Berikutnya ISR selaku Analyst I Crude Oil Import Supply Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional, serta FS yang merupakan Manager Market Research Data Analyst PT Kilang Pertamina Internasional.

Menurut Anang, pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap dengan jelas.

"Setiap keterangan saksi akan menjadi bahan penting bagi tim penyidik dalam menelusuri aliran dana, proses tata kelola, serta dugaan penyimpangan yang terjadi," ujarnya.

Kasus ini berfokus pada indikasi korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina beserta entitas terkaitnya selama lima tahun terakhir. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

"Langkah-langkah lanjutan akan diambil guna memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," tutup Anang.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

korupsi

Index

Berita Lainnya

Index