RIAU (RA) - Aksi kejahatan beruntun di Riau akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil membongkar sindikat pembobol minimarket, pelaku penculikan, hingga penjambretan yang meresahkan warga.
Dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (14/10/2025), Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor mengatakan, dua pelaku utama pembobol minimarket berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron.
"Pelaku yang diamankan berinisial AA dan RS. Tiga orang lainnya masih kami buru, yakni ES, RA, dan LN," kata AKBP Rooy Noor mewakili Dirreskrimum, didampingi Plh Kabid Humas AKBP Samosir.
Sindikat ini disebut beraksi sejak April hingga Agustus 2025 dan sudah membobol 25 lokasi di berbagai wilayah Riau, termasuk 16 Indomaret, 6 Alfamart, 2 pangkalan LPG, dan 1 bengkel motor.
"Mereka beraksi dini hari, sekitar pukul 03.00–05.00 WIB, menggunakan linggis, sebo hitam, dan alat potong besi. Aksi terakhir mereka terjadi di Jalan Garuda Sakti, Kampar," ungkap Rooy.
Para pelaku menguras isi toko, mulai dari rokok, gula, hingga perlengkapan toko. Lalu membawa kabur hasil curian menggunakan mobil Expander dan Rush.
Barang curian dijual ke tersangka ES yang berperan sebagai penadah. Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus penculikan terhadap Eduard Buulolo di Rest Area KM 64 Tol Dumai - Pekanbaru pada 16 September 2025.
Tiga pelaku, SB, MT, dan AHL, berhasil diringkus, sedangkan dua lainnya, J dan SL, masih diburu.
"Motifnya sakit hati karena korban belum menyetorkan hasil penjualan rokok ilegal senilai Rp560 juta," jelas Rooy.
Korban dianiaya hingga mengalami memar di wajah, punggung, dan kaki.
Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, masing-masing dengan ancaman 12 tahun penjara.
Tak berhenti di situ, Ditreskrimum juga mengungkap aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Teropong, Pekanbaru, pada 16 Juli 2025.
Pelaku berinisial JAS berhasil ditangkap, sementara rekannya D masih buron.
"Korban terjatuh saat tangannya ditarik paksa. Emas hasil jambret dijual, uangnya digunakan untuk membeli jam tangan Rp1,4 juta," ujar Rooy.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan kejahatan.
AKBP Rooy Noor menegaskan, Polda Riau terus memburu para pelaku yang masih kabur dan mengingatkan warga untuk selalu waspada.