Jaksa Agung Tunjuk Sutikno Jadi Kajati Riau

Jaksa Agung Tunjuk Sutikno Jadi Kajati Riau
Gedung Kejaksaan Tinggi Riau

PEKANBARU (RA) - Jaksa Agung, ST Burhanudin melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat tinggi kejaksaan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, juga turut berganti.

Hal ini tertuang Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025, Tanggal 13 Oktober 2025, tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam surat itu, Jaksa Agung menunjuk Sutikno, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, menggantikan Akmal Abbas yang telah terlebih dahulu purna tugas. Selain itu, Jaksa Agung juga menunjuk Edi Handoyo, SH, MH, sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau.

Sutikno sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sedangkan Edi Hanjono sebelumnya menjabat Wakajati Gorontalo.

Perihal pengangkatan Sutikno menjadi Kajati Riau ini juga dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah.

"Iya benar. Pak Akmal sudah lama memasuki purna tugas, sebelumnya beliau jadi fungsional," ungkap Zikrullah kepada riauaktual.com, Senin (13/10/2025).

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index