KAMPAR (RA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial MG (27) yang diduga mencabuli anak di bawah umur di wilayah Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Kasus ini terungkap berkat laporan ibu korban, setelah anaknya, NA (15), mengaku telah disetubuhi oleh pelaku, Senin (18/8/2025).
"Kami menerima laporan dari ibu korban dan langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah kakaknya di Sei Jernih.
Tim yang dipimpin Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, Selasa malam (7/10/2025).
"Pelaku kami amankan saat berada di rumah kakaknya bersama Ketua RT setempat. Ia langsung kami bawa ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Gian.
Kini MG telah ditahan dan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak ke pihak berwenang," tegas AKP Gian.
#Hukrim
#Pemerkosan Pencabulan
