KUANSING (RA) - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Muslim, hingga kini masih menghirup udara bebas meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing pada tahun anggaran 2013 dan 2014.
Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/5/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Kuansing, Sahroni.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, membenarkan bahwa proses penyidikan terhadap Muslim masih berlangsung.
Menurutnya, penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk melengkapi berkas perkara.
"Sekarang lagi pelaksanaan pemberkasan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi," ujar Sunardi, Senin (6/10/2025).
Sunardi menambahkan, sejumlah saksi yang diperiksa tidak jauh berbeda dengan saksi-saksi dalam perkara sebelumnya yang menjerat Sukarmis, mantan Bupati Kuansing. Hal serupa juga berlaku untuk audit perhitungan kerugian keuangan negara.
"Berkas perkara masih dilengkapi. Terkait saksi dan kerugian negara tidak jauh berbeda dengan perkara sebelumnya atas nama Sukarmis," sebut Sunardi yang sebelumnya menjabat Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Tanah Datar.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, Resky Pradhana, menyampaikan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersangka Muslim sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.
"Sampai saat ini, tersangka Muslim belum ditahan," ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Bengkalis tersebut.
Dalam perkara ini, Muslim yang saat itu menjabat Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kuansing, diduga telah mengesahkan anggaran proyek pembangunan Hotel Kuansing tanpa melalui pembahasan bersama anggota dewan lainnya.
Resky juga menyetujui penganggaran proyek tanpa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam perencanaan proyek.
Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 152 dan 153, serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Pasal 21 dan 54.
Atas perbuatannya, Muslim disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 64 KUHP.
Sebagai informasi, perkara serupa yang menjerat Sukarmis telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu divonis 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 30 Juli 2025, Sukarmis tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,57 miliar.
#korupsi
#Hukrim
#KEJARI
#Kuansing
