Polisi Amankan Dua Paket Sabu dari Warga Desa Tebing di XIII Koto Kampar

Polisi Amankan Dua Paket Sabu dari Warga Desa Tebing di XIII Koto Kampar
Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan seorang warga Desa Tebing berinisial RU atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan seorang warga Desa Tebing berinisial RU atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (28/9/2025) di Jalan Umum Desa Tebing, Kecamatan XIII Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar Iptu Adi Candra menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

*Tim menerima informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui sedang berada di lokasi dan langsung diamankan saat berada di atas sepeda motornya," ungkap Kapolsek.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu. Satu paket disimpan di dalam bungkus rokok merek Master Jumbo yang berada di tangan kiri pelaku, sementara satu paket lainnya ditemukan di saku celana depan sebelah kiri.

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, RU dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 juncto Pasal 114.

"Polsek XIII Koto Kampar berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," tegas Iptu Adi Candra.

#Narkoba #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index