Polsek Singingi Hilir Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kuansing

Polsek Singingi Hilir Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kuansing
Dua orang tersangka tindak pidana narkotika diamankan bersama barang bukti sabu.

KUANSING (RA) - Polsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap target operasi (TO) dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025.

Dua orang tersangka tindak pidana narkotika diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,42 gram, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kapolsek Singingi Hilir iptu Alfredo Krisnata Kaban, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syed Mukhsin Alatas.

"Alhamdulillah, tim berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika. Tersangka HS (52) berperan sebagai kurir, sementara TBS (45) bertindak sebagai pengedar. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Singingi Hilir dan Kecamatan Logas Tanah Darat," ungkap Kapolsek.

Penangkapan bermula dari penyelidikan di Desa Sumber Jaya. Petugas mendapati HS (52) berada di Simpang Gelombang dan segera melakukan penggeledahan.

Dari saku celananya ditemukan tiga paket sabu kecil yang dibungkus kapas. HS kemudian mengaku mendapatkan barang haram itu dari TBS (45), warga Desa Bumi Mulya.

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal bergerak cepat dan menangkap TBS di Jembatan Jake, Desa Bumi Mulya. Dari hasil interogasi, TBS mengaku sabu itu diperoleh dari seorang berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat dilakukan pengejaran ke rumah R di Desa Sukamaju, pelaku sudah melarikan diri," ungkapnya.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 0,42 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp150 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat biru doff BM 6460 KAF, serta beberapa barang pribadi milik tersangka.

"Dari hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan negatif narkoba," jelasnya, Rabu (24/9/2025).

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

"Kami masih memburu pemasok berinisial R yang melarikan diri. Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran narkoba sangat merusak generasi muda. Polsek Singingi Hilir bersama Polres Kuansing berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas Iptu Alfredo.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

#Narkoba #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index