INHU (RA) - Keresahan warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berbuah manis setelah kepolisian berhasil membongkar praktik peredaran narkotika.
Seorang pria bernama Rahmat Eka Putra alias Amat ditangkap dengan barang bukti 20 paket sabu yang tersimpan rapi di kantong celananya.
Penangkapan berlangsung Minggu (21/9/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi ini dipimpin Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, usai menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di tepi Jalan Lintas Timur, Desa Japura.
"Informasi dari warga menjadi dasar kami bergerak cepat. Lokasi itu memang kerap dikeluhkan masyarakat karena diduga menjadi tempat transaksi narkoba," jelas AKP Novris, Senin (22/9/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan kotak kecil dibalut plastik hitam dari saku celana tersangka. Kotak itu berisi 20 paket sabu dengan berat kotor 3,02 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap bong, pipet sendok, korek api, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit handphone hitam.
Dari interogasi awal, Rahmat mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk diedarkan kembali.
Tes urine juga memastikan pria itu positif mengonsumsi methamphetamine.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menegaskan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana belasan tahun penjara.
"Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat aktif memberikan informasi, karena kerja sama ini sangat efektif menekan peredaran barang haram," tegas Misran.
#Narkoba
#Hukrim
