PEKANBARU (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung, Rabu (10/9/2025) malam. Vonis ini sama dengan hukuman yang dijatuhkan kepada mantan atasannya, Risnandar Mahiwa, beberapa jam sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta kepada terdakwa Novin Karmila," kata hakim Delta dalam amar putusan.
Selain hukuman badan, Novin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar. Dari jumlah itu, Rp1,3 miliar sudah dikembalikan.
Hakim memberi waktu sebulan untuk melunasi sisanya. Jika tidak, harta benda Novin bakal disita. Bila tak mencukupi, diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Vonis ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya Novin dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp2,3 miliar.
Dalam amar putusan, hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah barang mewah milik Novin untuk menutupi kerugian negara.
Barang bukti yang dirampas antara lain mobil BMW X1, puluhan tas branded, serta sepatu mewah berbagai merek.
Namun, emas batangan 100 gram yang sempat disita dikembalikan kepada ibunya karena terbukti bukan milik Novin.
Usai sidang, Novin langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa sepatah kata, dikelilingi kerabatnya.
Baik JPU KPK maupun kuasa hukum Novin menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim.
#korupsi
