PEKANBARU (RA) - Dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil menyatakan berkas perkara dua tersangka telah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka adalah Asril Arief, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), serta Sefrijon, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pada delapan proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah dengan total anggaran Rp4,3 miliar.
"Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiel. Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, Misael Asarya Tambunan, Rabu (10/9/2025).
Hasil penyidikan mengungkap sejumlah praktik curang dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.
Di antaranya penggelembungan harga material, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka ditaksir mencapai Rp1,1 miliar. Kami akan mengawal proses hukum ini sampai ke persidangan," tegas Misael.
Atas perbuatannya, Asril Arief dan Sefrijon dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#Rohil
#Hukrim
#korupsi
