JAKARTA (RA) - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengirim surat resmi ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres di New York, Amerika Serikat terkait pembebasan dan perjuangan Palestina. Dalam surat tersebut, Puan mendesak PBB untuk segera bertindak mengakhiri bencana kemanusiaan di Jalur Gaza.
Surat Puan dikirimkan ke Antonio Guterres baru-baru ini. Surat itu berjudul Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza.
"Atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, saya berkirim surat, mengingat krisis kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Jalur Gaza, di mana ratusan ribu keluarga, terutama anak-anak, menghadapi kelaparan akibat pengepungan dan pemboman massal yang terus-menerus dilakukan oleh Israel, yang telah menyebabkan kehancuran total kehidupan," kata Puan di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Puan kemudian mengutip laporan terbaru dari badan-badan PBB, termasuk WFP, UNICEF, dan UN OCHA, yang mengungkap tingkat kerawanan pangan yang kritis di Gaza, dengan kategori masuk dalam Fase 5 (kelaparan).
Lebih dari 1,1 juta orang bertarung dengan kerawanan pangan yang parah, dan sekitar 500.000 anak-anak terdampak malnutrisi akut, dengan beberapa kasus diklasifikasikan sebagai golongan ‘sangat kurus’, menurut laporan UNICEF.
Lebih lanjut, Puan menyinggung soal kematian akibat kelaparan yang terus meningkat, terutama di Jalur Gaza utara, di mana bayi-bayi meninggal dunia akibat kekurangan susu formula.
Sementara lebih dari 70 persen lahan pertanian, pasar, dan toko makanan telah hancur, dan akses terhadap makanan pokok dan pasokan medis telah sangat dibatasi selama berbulan-bulan.
"Apa yang kita saksikan di Gaza saat ini bukan lagi sekadar krisis pangan, melainkan kelaparan yang diakibatkan oleh kebijakan yang disengaja dan sistematis untuk menyasar warga sipil dengan menggunakan kelaparan sebagai senjata perang," tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Puan menegaskan, kebijakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, di mana membiarkan warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan.
"Tindakan-tindakan ini juga dapat dianggap sebagai pelanggaran berat hukum internasional apabila dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, atau agama dengan cara menghalangi bantuan kemanusiaan dan pasokan penting, serta menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan untuk menghancurkan mereka secara fisik," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
#DPR/MPR RI
