INHU (RA) - Kesadaran masyarakat Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dalam menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) patut diapresiasi.
Warga secara sukarela membongkar sendiri peralatan tambang ilegal berupa rakit atau bocay yang selama ini digunakan di aliran sungai.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (26/8/2025) pagi. Sedikitnya 15 unit rakit PETI ditemukan di lokasi dan dibongkar tanpa adanya perlawanan.
Bahkan masyarakat ikut membantu proses pembongkaran yang dipimpin Kanit Samapta Polsek Peranap, Ipda RZ Damanik, bersama enam personel.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari upaya persuasif yang terus digencarkan jajaran kepolisian bersama pemerintah.
"Langkah ini adalah tindak lanjut dari himbauan yang berulang kali disampaikan oleh Kapolda Riau, Gubernur, hingga Bupati Inhu, agar masyarakat menghentikan aktivitas PETI dan menjaga kelestarian lingkungan," jelasnya.
Fahrian menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti pendekatan humanis lebih efektif daripada langkah represif.
"Dengan komunikasi yang baik, masyarakat akhirnya menyadari bahwa aktivitas PETI justru membawa lebih banyak kerugian, baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan," tambahnya.
Selain itu, masyarakat Semelinang Tebing juga berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan alternatif mata pencaharian yang lebih ramah lingkungan.
Hal itu dinilai penting agar warga tidak lagi tergiur melakukan penambangan emas ilegal.
Saat ini, aktivitas PETI di Desa Semelinang Tebing sudah tidak terlihat lagi.
"Polres Inhu menilai capaian ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antara aparat dan masyarakat dalam menjaga Sungai Indragiri agar tetap bersih, aman, dan terbebas dari kerusakan," tutup Kapolres Inhu.
#Hukrim
#Inhu
