KAMPAR (RA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan dengan korban dan pelaku yang sama-sama masih di bawah umur. Pelaku berinisial J (16) ditangkap pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan orang tua korban berinisial S (16), warga Kecamatan Kampar.
"Kasus ini dilaporkan karena orang tua korban tidak terima anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan pelaku sejak tahun 2024 lalu," ujar AKP Gian, Jumat (22/8/2025).
Dijelaskan AKP Gian, korban sempat pergi dari rumah pada Mei 2025 dan tinggal bersama pelaku. Beberapa minggu kemudian, pihak keluarga pelaku mengantar korban pulang dengan maksud meminta restu untuk dinikahkan secara siri.
Namun, orang tua korban menolak dan setelah mendapat keterangan dari anaknya, kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, Unit PPA Polres Kampar melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim berhasil mengamankan J di kawasan perkebunan saat ia bersama ayahnya hendak pulang.
"Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tegas Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Polres Kampar juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak dan segera melapor apabila terjadi tindak kejahatan terhadap anak," imbuhnya.
#Kampar
#Hukrim
#Pemerkosan Pencabulan
