Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pencuri Sawit Milik KUD

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pencuri Sawit Milik KUD
Tersangka pencuri sawit.

KUANSING (RA) - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.

Satu orang pelaku berhasil diamankan pada Selasa (19/8/2025) pagi di Blok 74 Kebun Plasma IV, Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ridwan Butar Butar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Kronologi berawal ketika JL (44), pelapor, menerima informasi dari H (38), mandor panen Plasma IV, bahwa seorang pria diduga mencuri sawit telah diamankan di lokasi kebun.

Pelaku berinisial W (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang berdomisili di Desa Sungai Besar Hilir, kemudian diserahkan ke Polsek Kuantan Mudik.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa 79 tandan buah sawit dengan berat total 1.081 kilogram, senilai sekitar Rp3,35 juta.

"Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Iptu Ridwan, Kamis (21/8/2025).

Kapolsek menambahkan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga penerbitan surat perintah penangkapan.

"Polsek Kuantan Mudik akan terus bertindak tegas terhadap setiap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. Proses penyidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat," pungkasnya.

#Pencurian dan Perampokan #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index