PEKANBARU (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci dugaan korupsi yang melibatkan eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, serta mantan Kepala Bagian Umum Setdako Novin Karmila.
Ketiganya didakwa memotong dan menerima aliran dana dari anggaran rutin Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun 2024.
Menurut JPU, modus yang digunakan adalah pemotongan Uang GU Persediaan dan TU Persediaan yang bersumber dari APBD Pekanbaru 2024.
"Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri," ujar JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dari total Rp8,959 miliar yang berhasil dipotong, Risnandar disebut menerima Rp2,912 miliar, Indra Pomi Rp2,41 miliar, dan Novin Karmila Rp2,036 miliar. Selain itu ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung juga memperoleh Rp1,6 miliar.
JPU mengungkap, uang tersebut dibayarkan seolah-olah untuk melunasi utang kepada para terdakwa dan Untung.
"Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang," jelas JPU.
Perbuatan ini terjadi pada bulan Mei hingga Desember 2024. Selama periode itu, Bagian Umum Setdako mencairkan GU sebesar Rp26,54 miliar dan TU sebesar Rp11,24 miliar, dengan total Rp37,79 miliar.
Setelah pencairan, Novin Karmila disebut langsung memberi tahu Risnandar dan meminta Indra Pomi menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) serta SP2D. Risnandar juga disebut meminta percepatan pencairan GU/TU.
JPU merinci, Risnandar menerima dana secara bertahap, di antaranya Rp53 juta pada Juni 2024, Rp500 juta pada Juli, Rp250 juta pada Agustus, dua kali penyerahan Rp300 juta dan Rp350 juta pada September, serta Rp300 juta pada Oktober yang bersumber dari GU.
Pada November, Risnandar menerima dua kali masing-masing Rp500 juta dari TU, serta Rp500 juta pada 29 November. Selain itu, ia juga menerima transfer Rp158,49 juta untuk pembayaran jahit baju istrinya.
Indra Pomi menerima Rp2,41 miliar, mayoritas dari GU/TU. Rinciannya, lima kali penyerahan pada Juni 2024 senilai total Rp590 juta, Rp400 juta pada Juli, Rp20 juta pada Agustus, dua kali penyerahan Rp200 juta dan Rp50 juta pada September, Rp150 juta pada Oktober, serta Rp1 miliar dari TU pada November.
Novin menerima Rp2,036 miliar, dengan penerimaan terbesar Rp1,25 miliar pada November 2024. Sementara Untung memperoleh Rp1,6 miliar, termasuk tiga kali penyerahan senilai total Rp1,15 miliar pada 29 November 2024.
Selain korupsi, JPU juga mendakwa para terdakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru berupa uang dan barang mewah. Risnandar disebut menerima gratifikasi dari delapan ASN senilai Rp906 juta, Indra Pomi Rp1,215 miliar, dan Novin Rp300 juta.
#Hukrim
#korupsi
#PJ Wali Kota Pekanbaru
