PEKANBARU (RA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 22 calon pekerja migran ilegal berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan ke luar negeri melalui jalur laut di Dumai, Sabtu (9/8/2025).
Dalam operasi yang dilakukan Subdit IV Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau itu, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial DA (50) dan MR (29), yang diduga berperan sebagai transportir korban.
"Kami mengamankan dua orang tersangka, yakni DA dan MR, yang bertugas menjemput serta mengantar korban ke pelabuhan ilegal," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (11/8/2025).
Kata Asep, pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman pekerja migran ilegal melalui Dumai.
Tim Reskrimum segera bergerak dan menemukan lima korban tengah menunggu jemputan.
"Tak lama, MR datang menjemput dan langsung ditangkap di lokasi. Polisi kemudian membekuk DA yang tiba dengan mobil Avanza untuk mengangkut korban," ungkap Asep Darmawan.
Dari hasil interogasi, MR mengaku mendapat perintah dari DA, yang sebelumnya dihubungi seseorang bernama Ucok alias George Bush untuk menghubungi Nababan.
Nababan lalu menginstruksikan MR mengambil korban di wilayah Selinsing, perbatasan Dumai–Bengkalis.
Total korban yang berhasil diselamatkan terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak. Mereka berasal dari Aceh, Kalimantan Barat, Lampung, Jambi, Sumatra Barat, dan Riau.
"Para korban saat ini berada dalam perlindungan dan pendampingan untuk memastikan keselamatan mereka," ujar Kombes Asep.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," tegas Asep Darmawan.
#Hukrim
