DPO Kasus Narkoba di Inhu Diciduk Berkat Laporan Warga di Media Sosial

DPO Kasus Narkoba di Inhu Diciduk Berkat Laporan Warga di Media Sosial
RH alias Rido (29), warga Jalan Datuk Sarimin, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, ditangkap.

INHU (RA) - Seorang buronan kasus narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah keberadaannya dilaporkan oleh warga melalui media sosial.

Pelaku berinisial RH alias Rido (29), warga Jalan Datuk Sarimin, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, ditangkap pada Senin (4/8/2025) sore.

Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Juli 2025 atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan Rido merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah lebih dahulu ditangkap.

"Tersangka Rido disebut sebagai pemasok sabu oleh tersangka Sudaryanto alias Anto yang lebih dulu diamankan. Setelah namanya terungkap, kami tetapkan sebagai DPO dan lakukan pemantauan intensif," jelas AKBP Fahrian, Rabu (6/8/2025).

Informasi keberadaan Rido diketahui setelah ada laporan warga melalui media sosial, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu.

Dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, bersama Ipda Iksan Lutfi dan Aipda Juan Ari Eka, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan.

Rido berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah menyerahkan sembilan paket sabu kepada tersangka Anto.

"Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit handphone. Meski tidak ditemukan sabu saat penangkapan, pengakuan tersangka serta keterkaitannya dengan perkara sebelumnya cukup untuk proses hukum selanjutnya," sambung Kapolres.

RH alias Rido kini dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Fahrian mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melapor melalui media sosial dan mendorong partisipasi aktif lainnya dalam memerangi narkoba di wilayah Inhu.

"Kami sangat menghargai keterlibatan masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti demi menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.

#Hukrim #Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index