Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Gedung Jampidsus Kejagung.

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. 

Pada Senin kemarin, enam orang saksi kembali diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan proyek pengadaan sarana digital pendidikan yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyampaikan bahwa para saksi berasal dari unsur pejabat Kementerian hingga pihak swasta.

"Enam saksi diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek," ujar Anang dalam keterangan resminya, Selasa (5/8/2025).

Adapun identitas para saksi yang diperiksa yakni SW yang merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) tahun 2020–2021, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD. MLY, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2020, yang juga merupakan KPA saat itu. HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

Kemudian tiga saksi dari pihak swasta. Yakni HT selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi, HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya, serta RS yang merupakan Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia pada tahun 2020.

Seluruh saksi tersebut dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat digital untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Program Digitalisasi Pendidikan ini sebelumnya diluncurkan sebagai bagian dari transformasi pendidikan nasional, namun kini diduga sarat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar.

"Proses penyidikan masih berlangsung. Kami akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan," tegas Anang.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

korupsi

Index

Berita Lainnya

Index