Dua Petinggi Pertamina Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun

Dua Petinggi Pertamina Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun
Gedung Jampidsus Kejagung.

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memeriksa dua petinggi PT Pertamina (Persero) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan dua orang saksi yang diperiksa adalah HR selaku Vice President Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping, dan PN yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2019.

"Keduanya diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero), Subholding, serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan pejabat strategis PT Pertamina dan sejumlah pelaku usaha yang diduga terlibat langsung dalam penyimpangan perencanaan, pengadaan, hingga sewa terminal dan kapal angkut minyak mentah serta bahan bakar minyak (BBM).

Nama-nama tersangka itu antara lain AN yang merupakan mantan VP Supply & Distribution dan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, HB mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, TN mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina yang kini menjabat sebagai Dirut PT Industri Baterai Indonesia, serta DS yang merupakan mantan VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain.

Selain itu, tersangka lainnya meliputi AS dari PT Pertamina International Shipping, HW mantan SVP Integrated Supply Chain, MH perwakilan dari perusahaan migas asing Trafigura, IP dari PT Mahameru Kencana Abadi, serta MRC pemilik manfaat dari dua perusahaan swasta, yakni PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp285 triliun, mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian terhadap perekonomian nasional.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index