PEKANBARU (RA) - Alih-alih menyalurkan bantuan untuk kemanusiaan, Syahril Abu Bakar justru menyalahgunakan dana hibah yang dipercayakan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Riau.
Atas perbuatannya itu, Ketua PMI Riau periode 2019–2024 ini dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/7/2025).
Selain Syahril, mantan Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, juga divonis bersalah dalam kasus yang sama.
"Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mewakili Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina.
Dalam amar putusan, Syahril dikenakan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,44 miliar.
Jika tidak dibayar, Syahril harus menjalani tambahan hukuman penjara selama dua tahun.
Sementara terdakwa Rambun Pamenan divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Syahril dituntut 8,5 tahun penjara dan uang pengganti senilai kerugian negara. Sedangkan Rambun dituntut 7,5 tahun penjara.
"Kami dan para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan ini," kata Niky.
Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Selama periode itu, PMI Riau menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp6,15 miliar.
Dana ini semestinya dipakai untuk kegiatan kemanusiaan seperti bantuan bencana, pengadaan darah, dan kegiatan sosial lainnya.
Namun, berdasarkan dakwaan JPU, sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Modus yang digunakan meliputi pembuatan nota fiktif, mark-up harga, serta kegiatan-kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan.
"Bahkan ada pemotongan dana yang seharusnya menjadi hak staf dan pengurus PMI Riau," sebut JPU dalam sidang sebelumnya.
Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1,44 miliar akibat penyimpangan tersebut.
#korupsi
#Hukrim
