Pasutri Asal Rohil Bawa Sabu Hampir 20 Kilogram, Diciduk di Basement Mall SKA Pekanbaru

Pasutri Asal Rohil Bawa Sabu Hampir 20 Kilogram, Diciduk di Basement Mall SKA Pekanbaru
Dua orang kurir narkoba berinisial H (38) alias Anto dan K (30) alias Sari, ditangkap polisi di Basement MAL SKA Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Dua orang kurir narkoba berinisial H (38) alias Anto dan K (30) alias Sari, warga Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru usai kedapatan membawa 20 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 19,87 kilogram.

Penangkapan ini berlangsung di parkiran basement Mall SKA, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Rabu (16/7/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas dua orang  yang merupakan pasutri di lokasi tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Dengan bantuan pihak keamanan Mall SKA dan pengecekan CCTV, kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan langsung mengamankannya saat berada di sekitar kendaraan mereka," ujar Kompol Bagus Faria kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Toyota Agya hitam dengan nomor polisi BM 1605 SS, petugas menemukan satu kotak kardus berisi 20 bungkus sabu yang dibungkus plastik besar. Barang haram itu disimpan di bagasi belakang mobil.

"Pelaku mengakui bahwa mereka membawa sabu tersebut dari Bagan Siapiapi. Untuk diedarkan masih menunggu perintah. Kedua pelaku ini merupakan pasutri," tambah Bagus.

"Pasutri ini mendapatkan upaya sekali jalan sebesar Rp100 juta. Yang sudah diterima pasutri ini sebesar Rp50 juta," sambung Kompol Bagus.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti selain sabu, termasuk dua unit mobil, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp950 ribu, dompet, dan tas.

Kedua tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Kami akan terus menindak tegas jaringan pengedar yang mencoba beroperasi di kota ini," tegas Kompol Bagus.

#Narkoba #Hukrim #POLDA RIAU

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index