ROHIL (RA) - Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers pada Jumat, 25 Juli 2025 di ruang Patriatama, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir mengecam keras tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh tersangka M. Amar Khadafi alias Sulung (23), yang tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri, Rifka Fitria (16), hanya karena tidak diberi uang sebesar Rp500.000 untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Ini adalah kejahatan luar biasa. Pelaku tidak hanya melakukan pembunuhan dengan cara yang sadis, tetapi juga dilatarbelakangi oleh penyalahgunaan narkoba. Sangat memprihatinkan," ujar AKBP Isa Imam.
Kapolres menyampaikan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba.
"Kami mengimbau warga, bahwa penyalahgunaan narkoba dan perjudian sering kali menjadi akar dari berbagai tindak kriminal, termasuk pembunuhan," ulas Kapolres.
AKBP Isa Imam juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga, serta aktif melapor jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.
"Kami minta kerja sama masyarakat. Jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitar kita, segera laporkan. Jangan sampai kejadian tragis seperti ini terulang," imbuhnya.
Korban ditemukan tewas pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di Jl. Poros Sei Siakap, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Pelaku ditangkap hanya enam jam setelah kejadian, dalam perjalanan pulang dari kebun.
Dalam pengakuannya, pelaku menyebut bahwa dirinya emosi karena tidak diberikan uang oleh adiknya.
Ia kemudian mengambil sebilah parang dan menyerang korban yang sedang bermain ponsel.
Setelah membunuh korban, pelaku mengambil uang Rp500.000 dari tas korban dan berusaha menghilangkan barang bukti.
Polisi menyita beberapa barang bukti penting, termasuk sebilah parang berlumur darah, pakaian korban, serta pakaian milik pelaku.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polres Rokan Hilir telah melanjutkan penyidikan dan akan melakukan ekspose perkara ke kejaksaan dalam waktu dekat.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, serta Kanit I Pidum Satreskrim Polres Rohil Ipda Muh. Faldi Iskandar, bersama jajaran dan awak media.
#PEMBUNUHAN
#Rohil
#Hukrim
#Riau
