Sadis! Abang di Rohil Bunuh Adik Kandung demi Rp500 Ribu untuk Beli Narkoba

Sadis! Abang di Rohil Bunuh Adik Kandung demi Rp500 Ribu untuk Beli Narkoba
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, dan Kanit I Pidum Ipda Muh. Faldi Iskandar, Jumat (25/7/2025).

ROKAN HILIR (RA) - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Pasir Limau Kapas. 

Seorang pria berinisial M. Amar Khadafi alias Sulung (22) tega membunuh adik kandungnya, Rifka Fitria (16), hanya karena permintaan uang sebesar Rp500 ribu ditolak.

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Mapolres Rohil, Jumat (25/7/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, dan Kanit I Pidum Ipda Muh. Faldi Iskandar.

"Tersangka tega membunuh adik kandungnya hanya karena uang Rp500 ribu yang akan digunakan untuk membeli narkoba. Ini perbuatan sangat keji dan tidak manusiawi. Tersangka akan dijerat pasal pembunuhan berencana," tegas Kapolres.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba. Polisi menduga pelaku bertindak sadis karena kalap akibat ketergantungan narkotika.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban di Jalan Poros Sei Siakap, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Saat kejadian, korban tengah bermain ponsel dalam posisi telungkup di ruang tengah.

Pelaku yang kesal karena ditolak permintaannya, mengambil parang dan menebas bagian belakang leher korban. 

Tak puas, ia juga memukuli kedua tangan korban dengan potongan kayu broti sepanjang 30 cm, hingga menyebabkan luka parah.

Setelah membunuh, pelaku mengambil uang dari tas korban, membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak, lalu melarikan diri. 

Korban sempat dibawa ke Puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong.

Dalam waktu kurang dari enam jam, tim gabungan Satreskrim Polres Rohil dan Polsek Panipahan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Poros PU, saat hendak pulang dari kebun. 

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah parang berlumur darah, potongan broti kayu, serta pakaian korban dan pelaku yang terdapat bercak darah," ungkap Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melakukan ekspose perkara ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir," tutup AKBP Isa Imam Syahroni.

#PEMBUNUHAN #Rohil #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index