Hamili Pacar, Remaja di Kampar Ditangkap Polisi

Hamili Pacar, Remaja di Kampar Ditangkap Polisi
AB (19) warga Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, ditangkap Satreskrim

KAMPAR (RA) - Pria berinisial AB (19) warga Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, ditangkap Satreskrim Polres Kampar atas dugaan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Ironisnya, korban diketahui telah hamil 7 bulan.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah warung yang berada di Desa Batu Belah, tempat pelaku biasa nongkrong.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan penangkapan tersebut.

Gian menyebut bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari kakak korban.

"Kami menerima laporan dari saudara kandung korban, kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah bukti cukup, pelaku berhasil kita amankan," ujar AKP Gian, Kamis (24/7/2025).

Kejadian ini terbongkar saat kakak korban yang berada di luar kota menerima telepon dari adik lainnya, WA, yang memberitahukan bahwa adiknya, TR, dalam kondisi hamil.

Mendapat kabar tersebut, AP, kakak korban, langsung pulang ke rumah di Kampar dan menanyakan langsung kepada TR.

Korban akhirnya mengakui bahwa dirinya memang hamil.

AP kemudian membawa korban ke RS Norfa Husada Bangkinang, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kehamilan korban telah memasuki usia 7 bulan.

Ketika ditanya lebih lanjut, korban menyebut bahwa pelaku adalah pacarnya sendiri, AB, yang telah menyetubuhi dirinya berulang kali sejak Agustus 2024, di rumah pelaku.

Setelah mendapatkan pengakuan korban, AP segera membuat laporan ke Polres Kampar untuk diproses secara hukum.

Pihak kepolisian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

"Begitu bukti sudah cukup, tim langsung turun ke lapangan dan menangkap pelaku di salah satu warung. Kini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Gian.

Saat ini, pelaku AB sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.

Ia terancam dijerat pasal tentang perlindungan anak karena korban masih di bawah umur, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 

#Pencurian dan Perampokan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index