Pendataan Belum Rampung, Pemprov Riau akan Ajukan Pengunduran Jadwal Relokasi TNTN

Pendataan Belum Rampung, Pemprov Riau akan Ajukan Pengunduran Jadwal Relokasi TNTN
Proses pendataan relokasi kawasan TNTN masih dibahas lebih lanjut oleh Pemprov Riau.

RIAU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyebutkan pendataan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjadi langkah awal untuk solusi terbaik bagi masyarakat.

Namun yang menjadi persoalan hingga saat ini, pendataan tersebut belum rampung dan Pemprov Riau belum bisa mengambil langkah apapun.

"Kami kemarin, begitu demo tanggal 19 kami langsung rapat dengan Bupati dan Gubernur untuk menentukan langkah. Tanggal 20 kami langsung ke kantor pak Bupati," kata Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi.

Dikatakan Syahrial, Pemprov Riau memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap masyarakat terdampak.

"Dimulai dengan pendataan dan inventarisasi selama 1 bulan. Terhitung dari 20 Juni sampai 27 Juli 2025, namun hal itu belum terlaksana dengan benar atau belum rampung. Jadi pak Gub juga belum bisa memberikan solusi dan mengambil langkah apapun sepanjang langkah pertama belum selesai," ungkapnya.

Untuk itu, dikatakan Syahrial, Pemerintah Provinsi Riau akan mengajukan jadwal pengunduran batas waktu relokasi bagi masyarakat TNTN kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang mana sesuai jadwalnya paling lambat tanggal 22 Agustus 2025.

"Jadi bapak ibu yang merasa khawatir pada 22 Agustus batas akhir relokasi mandiri. Kita akan minta Satgas PKH untuk mengundur jadwal tersebut, karena pendataan kita belum selesai," pungkasnya.

Untuk diketahui, masyarakat yang berada di dalam kawasan TNTN diminta untuk melakukan relokasi mandiri dengan pendampingan dari petugas, dan diberi waktu tiga bulan, mulai dari 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. 

Satgas PKH telah memberikan kebijakan sementara bagi warga yang menggantungkan hidup dari kebun sawit. Kebun sawit yang sudah berusia lebih dari lima tahun dan menghasilkan masih diperbolehkan dipanen, namun dilarang melakukan penanaman baru atau perluasan kebun. 

Pemerintah akan menertibkan dan mengembalikan fungsi hutan untuk kebun sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir, karena dianggap sebagai perambahan baru. 

Jadi, tanggal 22 Agustus 2025 merupakan batas waktu bagi warga TNTN untuk menyelesaikan relokasi mandiri mereka. (ADV)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index