SIAK (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak bersama Wakapolres Kompol Ade Zaldi S.Farm, Apt, SIK berhasil menangkap seorang pria bernama Khairul Afandi yang diduga sebagai bandar narkotika jenis pil ekstasi.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Pipa Caltex, Desa Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.213 butir pil ekstasi dengan berat total 443,2 gram.
Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan di dalam mesin cuci, di sebuah rumah yang dijadikan gudang bengkel milik pelaku.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan berupa jual beli pil ekstasi di wilayah Kota Perawang.
"Dari informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Khairul Afandi bersama seorang rekannya, Roby Satria. Mereka diketahui menjual satu butir ekstasi seharga Rp50 ribu hingga Rp80 ribu," ujar Tony kepada RiauAktual.com, Jumat (18/7/2025).
Saat penggeledahan pertama, kedua pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan hanya menyerahkan dua bungkus ekstasi berisi 54 butir.
Namun, atas perintah Wakapolres dan saksi dari pihak RT setempat, penggeledahan dilanjutkan ke rumah sebelah yang dijadikan gudang oleh Khairul.
"Di rumah sebelah yang merupakan bengkel, kita menemukan dua bungkus lagi berisi 1.159 butir pil ekstasi, disimpan di dalam mesin cuci. Totalnya ada 1.213 butir," jelas Tony.
Tony menambahkan, Khairul Afandi diketahui bekerja sebagai mekanik sepeda motor. Berdasarkan hasil interogasi, pil-pil ekstasi itu didapatkan dari seseorang berinisial AH, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"AH ini disebut sebagai bos dari Khairul. Namun belakangan AH sudah tidak bisa dihubungi. Menurut pengakuan tersangka, hasil penjualan ekstasi diambil untuk keuntungan pribadi," ungkapnya.
Rekan Khairul, Roby Satria, berperan sebagai kurir yang bertugas mencari pembeli dan mengantarkan barang haram tersebut.
Keduanya juga menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tualang dan sekitarnya.
#Narkoba
#Siak
#Hukrim