PEKANBARU (RA) - Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau periode 2019–2024, Syahril Abu Bakar, dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai lebih dari Rp1,4 miliar.
Kasus ini mencuat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (16/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru menyatakan Syahril terbukti menyalahgunakan dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan kemanusiaan.
"Terdakwa Syahril dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002 subsidair 4 tahun penjara," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, kepada wartawan usai persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa selama periode 2019–2022, PMI Riau menerima dana hibah dari Pemprov Riau sebesar Rp6,15 miliar.
Namun alih-alih digunakan untuk kegiatan kemanusiaan, dana tersebut diduga diselewengkan oleh Syahril bersama mantan bendaharanya, Rambun Pamenan, dengan modus nota fiktif, mark-up anggaran, dan pelaporan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
"Ada juga pemotongan hak para pegawai, seperti gaji staf markas yang tidak bekerja tapi tetap dicairkan. Ini jelas sangat mencederai nilai-nilai kemanusiaan," tambah Niky.
Tak hanya Syahril, Rambun Pamenan juga turut dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda dan uang pengganti dengan nominal yang sama.
Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa pada sidang selanjutnya.
#Hukrim
#korupsi
