Dua Pemuda Pengedar Sabu di Air Molek Ditangkap Polisi

Dua Pemuda Pengedar Sabu di Air Molek Ditangkap Polisi
Dua pelaku yang diamankan polisi.

INHU (RA) - Jajaran Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu. Dalam penggerebekan yang dilakukan Minggu (13/7/2025) petang, dua pemuda diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Dua pelaku yang diamankan yaitu Hendrik Yuli Suprianto (24), warga Desa Sumber Sari, dan Septian Syah Dwi Putra (18), warga Kelurahan Air Molek I.

Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Inhu dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"Pengungkapan ini tak lepas dari peran serta aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Kami sangat mengapresiasi keberanian dan kepedulian warga," ujar Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sabu seberat hampir 15 gram yang dikemas dalam 26 paket kecil siap edar.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, pipet, plastik bening, dan sejumlah alat bantu lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Menurut Misran, sabu tersebut ditemukan di belakang rumah tempat kedua tersangka diamankan, tepatnya di sekitar septic tank.

"Kami lakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat. Semua prosedur dijalankan secara transparan dan akuntabel," tegasnya.

Dalam pemeriksaan awal, Hendrik mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Sementara Septian berperan membantu menjualkan sabu kepada pelanggan.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Ini ancaman nyata bagi masa depan anak-anak kita. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk terus bersinergi memberantas kejahatan ini dari akar-akarnya," ujar Kapolres dalam pernyataan tertulis.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

#Hukrim #Narkoba #Inhu

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index