Jalan Sudirman Pekanbaru Dijadikan Jalur Tertib Peraturan Daerah

Jalan Sudirman Pekanbaru Dijadikan Jalur Tertib Peraturan Daerah
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menempel langsung stiker penyegelan

PEKANBARU (RA) - Selain ditetapkan sebagai jalur hijau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru juga dijadikan jalur tertib peraturan daerah (perda).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan penetapan jalur hijau dan jalur tertib perda di Sudirman diawali dengan penertiban tiang reklame yang masuk dalam program 100 hari kerja Wali Kota, Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota, Markarius Anwar.

"Sekarang sudah tidak ada lagi tiang reklame yang berukuran besar. Artinya, ini sudah tertib jalur protokol kita ini," kata Zulfahmi Adrian, Jumat (11/7).

Dengan dilakukan penertiban, dikatakan Zulfahmi bahwa Jalan Jenderal Sudirman yang sebelumnya semrawut karena keberadaan tiang reklame dan bando, kini sudah tampak bersih dan hijau.

"Ini harus kita pertahankan, harus kita ikuti dengan menertibkan persoalan-persoalan lain seperti pedagang kaki Iima, pengemis dan pak ogah," ucapnya.

Penertiban PKL, gelandangan dan pengemis (gepeng) maupun pak ogah di Jalan Jenderal Sudirman sudah menjadi atensi Satpol PP guna mewujudkan jalan protokol tersebut betul-betul tertib pelaksanaan perda di Kota Bertuah.

Dirinya menilai  keberadaan gepeng dan pak ogah sudah jauh berkurang. Kalau ini terus dilakukan berkelanjutan, tentu akan tidak ada lagi gepeng dan pak ogah di Jalan Sudirman.

"Untuk itu, ini perlu kerjasama semua pihak, tidak bisa hanya pemerintah saja. Jadi harus ada peran aktif, peran serta masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah. Itu yang kita harapkan," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index