ROHIL (RA) - Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali menegaskan komitmennya dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. Dimana lima orang tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda.
Dalam press conference yang digelar pada Jumat (11/7/2025) pukul 08.00 WIB di Ruang Patriatama Mapolres Rokan Hilir, polisi menampilkan pengungkapan kasus tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan serta lahan di sejumlah titik wilayah kabupaten.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Ipda Ivan Bayuaji Maulana, serta Kasi Humas Ipda Darlinson Sitorus.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa perambahan dan pembakaran hutan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
"Polres Rohil sangat mengatensi kasus-kasus pembakaran dan perambahan lahan. Kami akan menindak tegas pelaku tanpa kompromi," ujar Kapolres AKBP Isa.
AKBP Isa pun menegaskan, kesadaran masyarakat terhadap bahaya kerusakan lingkungan masih minim. Untuk itu ia mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar.
Pengungkapan kasus dilakukan di lima lokasi berbeda, baik di kawasan hutan produksi maupun area penggunaan lain (APL), tersebar di Kecamatan Tanah Putih, Kubu, Batu Hampar, dan Kubu Babussalam.
Titik lokasi pengungkapan antara lain Rantau Bais, Tanah Putih (Koordinat: 1.567850° N, 101.217466° E), Kepenghuluan Bantaiyan Hilir, Batu Hampar (Koordinat: 47N 718548 E, 219895 N), Simpang Tower, Sungai Segajah Makmur, Kubu (Koordinat: 2.0740 N, 100.5602 E), Jalan Hasibuan, Rantau Panjang Kiri, Kubu Babussalam (Koordinat: 1.905892 N, 100.694555 E), dan Jalan Sungai Alam, Teluk Nilap, Kubu Babussalam (Koordinat: 1.962090 N, 100.659958 E).
"Barang bukti yang diamankan 2 Unit Alat Berat Excavator (Komatsu & Hitachi), 4 Batang Kayu dan 2 Batang Sawit bekas terbakar," pungkas AKBP Isa.
Polres Rohil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni Benson Hartono Marbun (45 tahun, wiraswasta, warga Pematang Obo, Bathin Solapan, Bengkalis), Suprianto (40 tahun, warga Kep. Gelora, Bagan Sinembah), Purwadi alias Pur (50 tahun, petani, warga Sungai Segajah Jaya, Kubu), Jonder Ruma Horba alias Jonder (41 tahun, petani, warga Sungai Majo, Kubu Babussalam), dan M. Belamin Surbakti alias Surbakti (67 tahun, wiraswasta, warga Labuhan Batu Selatan, Sumut).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 92 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Rohil menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta melaporkan setiap aktivitas ilegal yang merusak hutan dan lingkungan," jelasnya.
#Hukrim
#Kebakaran Lahan
#illegal logging
#Rohil