INHU (RA) - Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan hasil.
Berkat laporan masyarakat yang jeli terhadap aktivitas mencurigakan, seorang pria berinisial Ameng (49), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, berhasil diamankan polisi karena menyimpan sabu-sabu di tempat tak biasa kotak rokok dan sarung tangan.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Seberida pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, usai menerima informasi dari masyarakat soal dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di sekitar rumah tersangka.
"Setelah kami terima laporan warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka. Kami temukan barang bukti yang disembunyikan secara unik," kata Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Kamis (3/7/2025).
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu di dalam kotak rokok.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan dua bungkus plastik bening lainnya yang diselipkan dalam sarung tangan warna hitam.
"Selain sabu, kami juga mengamankan beberapa alat yang biasa digunakan untuk mengisap sabu seperti kaca pirex, pipet plastik, serta satu unit handphone yang diduga dipakai untuk komunikasi saat transaksi," jelas Misran.
Menurut pengakuan tersangka, seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah beberapa kali menjual sabu kepada orang lain.
"Berat kotor sabu yang diamankan sekitar 1,30 gram. Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba di wilayah ini," tegasnya.
"Kami sangat mengandalkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan kasus seperti ini akan jauh lebih sulit," sambung Misran.
#Hukrim
#Narkoba
