Angkutan Mandiri Tidak Boleh Lagi Angkut Sampah di Pekanbaru

Angkutan Mandiri Tidak Boleh Lagi Angkut Sampah di Pekanbaru
Angkutan LPS membuang sampah ke trans depo sementara

PEKANBARU (RA) - Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) sudah dibentuk di 83 kelurahan. Pengelola LPS harus siap memberikan layanan optimal dalam pengangkutan sampah terhitung Juli 2025 mendatang.

Armada angkutan sampah milik LPS mesti mengangkut sampah dari pemukiman masyarakat. Mereka lantas mengangkut sampah menuju trans depo yang sudah ditentukan.

Pengelola angkutan sampah oleh LPS bertujuan agar retribusi sampah masuk ke kas daerah. Kondisi yang terjadi selama ini adalah retribusi sampah tidak masuk ke kas daerah tapi ke angkutan mandiri.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra menegaskan bahwa angkutan mandiri tidak boleh lagi beroperasi begitu LPS mengelola angkutan sampah. Pihaknya akan melakukan razia terhadap angkutan mandiri yang masih beroperasi.

"Ini untuk tertibnya pengangkutan sampah, apalagi pengangkutan sampah saat ini dilakukan oleh LPS," kata Reza Aulia Putra, Senin (30/6).

Reza mengaku sudah berulang kali mengingatkan kepada pengelola LPS. Mereka sebenarnya bisa merangkul pemilik angkutan sampah mandiri agar bisa menjadi bagian armada LPS.

"Mereka bisa melakukan kesepakatan untuk wilayah angkutan, sehingga bisa ikut mengangkut sampah," terangnya.

Pihaknya bakal melakukan pengawasan ke Trans Depo. Mereka bisa memeriksa yang membuang sampah di sana angkutan mandiri atau angkutan LPS.

"Ada tim pengawas di sana, angkutan mandiri nantinya bakal mendapat teguran awal ketika kedapatan ikut buang sampah di sana," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index