INHU (RA) – Berkat laporan masyarakat, upaya peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, berhasil digagalkan. Tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus seorang pelaku dan menyita 23 paket sabu siap edar dalam penggerebekan yang berlangsung Jumat sore, 27 Juni 2025.
Aksi penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Narasinga Ujung sekitar pukul 15.15 WIB.
Tersangka diketahui bernama Tri Suyanda alias Yanda (22), warga setempat, yang langsung diborgol petugas setelah ditemukan menyimpan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 3,92 gram.
Penggerebekan bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Laporan tersebut ditindaklanjuti cepat oleh tim Satres Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Adam Efendi.
"Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat. Laporan mereka menjadi pintu masuk terungkapnya kasus ini," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Sabtu (28/6/2025).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 23 paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah botol kecil dan pod berwarna hijau.
Selain itu, turut disita satu unit handphone, timbangan digital, sendok pipet, plastik bening, uang tunai Rp780 ribu, dan tas hitam berisi perlengkapan pengemasan sabu.
"Tersangka mengakui semua barang bukti itu miliknya. Ia juga mengaku mengedarkan sabu kepada pembeli lokal," tambah Misran.
Tri Suyanda kini diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.
"Komitmen kami jelas: perang terhadap narkoba tidak bisa setengah hati. Kami akan tindak tegas setiap pelaku, siapa pun dia, demi menyelamatkan generasi muda," tutup Misran.
#Hukrim
#Narkoba
