BENGKALIS (RA) – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau mendapatkan apresiasi dari para debitur yang menjadi korban.
Salah satu debitur terdampak, Husnita, seorang ibu rumah tangga, menyatakan bahwa putusan tersebut memberikan harapan baru bagi masyarakat kecil yang menjadi korban penyalahgunaan dana publik.
"Kami para debitur mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Ini bentuk keadilan yang kami tunggu. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Husnita kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis, terdakwa utama Untung Sujarwo, Ketua KUD Makmur Sejahtera dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hulu, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp5,27 miliar atau 4 tahun kurungan tambahan jika tidak dibayar.
Empat terdakwa lainnya juga divonis bersalah, yakni Saharlis (eks pimpinan Capem Duri Hangtuah), Dedi Mulyadi (Kasi Bisnis), serta dua Account Officer, Fadlah Muhammad dan Wan Zaky Zuhairy, masing-masing dijatuhi hukuman 14 hingga 16 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Dalam keterangannya, Husnita secara khusus menyampaikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, dan tim penyidik yang dianggap telah bekerja serius dalam menuntaskan perkara ini.
"Semoga Pak Kajari dan para hakim selalu diberi kekuatan. Ini bukan sekadar soal uang, tapi tentang keadilan dan keberanian yang berarti bagi kami, rakyat kecil," ucapnya haru.
Menurut Husnita, para debitur awalnya mengajukan KUR untuk mengembangkan usaha pertanian secara mandiri. Namun, dana yang seharusnya diterima justru disalahgunakan oleh oknum koperasi tanpa sepengetahuan para pemohon.
"Kami tak pernah menerima uang itu. Semua langsung ditarik oleh pengurus koperasi. Akhirnya kami hanya dibebani cicilan dan risiko hukum,” tegasnya.
Audit lembaga terkait menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp5,27 miliar. Dana kredit disalurkan melalui pengajuan kolektif, lalu ditarik dan digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian lahan.
Parahnya, agunan yang diajukan merupakan tanah dalam kawasan hutan produksi terbatas dan tidak memiliki dasar hukum sebagai jaminan kredit.
Husnita berharap agar vonis ini tidak hanya berhenti pada penjatuhan hukuman, tetapi juga mendorong perbaikan menyeluruh dalam sistem penyaluran kredit rakyat.
"Harapan kami, sistemnya juga dievaluasi. Jangan sampai program KUR yang seharusnya membantu masyarakat malah jadi celah korupsi," tutupnya.
#Hukrim
#korupsi
