PEKANBARU (RA) - Dua terdakwa dalam perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank milik pemerintah resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (18/6/2025).
Mereka adalah Rahmat Hidayat, mantan mantri bank, dan Renita, seorang oknum pengacara.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Rahmat Hidayat dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp292,9 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Sementara itu, Renita dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta telah menyetor uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta ke kas negara.
"Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah karena terbukti melanggar ketentuan dalam dakwaan subsidair jaksa," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, usai sidang.
Vonis yang dijatuhkan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Rahmat dituntut 4 tahun penjara, sementara Renita 2 tahun penjara. Atas putusan ini, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bermula dari pengajuan pinjaman fiktif yang dilakukan Renita kepada Rahmat dalam kurun waktu 2019 hingga Maret 2020. Dalam praktiknya, data calon debitur yang digunakan bersifat fiktif dan proses pengajuan dilakukan dengan mengabaikan prosedur resmi perbankan.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Riau, praktik penyaluran kredit fiktif ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp542.936.285, termasuk subsidi bunga dari pemerintah yang turut disalahgunakan.
"Penyaluran KUR seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat kecil untuk berkembang. Ketika disalahgunakan, yang rugi bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat," tegas Niky.
#Hukrim
#korupsi
