Legislator Aceh: Perlu Langkah Efektif Selesaikan Sengketa Kepemilikan Empat Pulau

Legislator Aceh: Perlu Langkah Efektif Selesaikan Sengketa Kepemilikan Empat  Pulau
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Foto: Biro Pemberitaan DPR)

JAKARTA (RA) - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai persoalan dokumentasi terhadap kepemilikan empat Pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (sumut) belum selesai sepenuhnya, meski Kemendagri telah menyatakan empat Pulau itu kini milik Sumut.  Ia tak mengelak persoalan dokumentasi itu masih diperdebatkan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat Pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

"Secara administratif empat wilayah itu dinyatakan milik Sumatera Utara. Namun dalam berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh," kata Nasir Djamil melalui keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

Sehingga kata Nasir, ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu. "Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri," kata Legislator dapil Aceh tersebut.

Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PKS ini mengatakan masalah sengketa empat wilayah Aceh dengan Sumut merupakan satu dari sekian masalah batas wilayah. Ia berpendapat persoalan tapal batas masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan. Sehingga seharusnya ada badan khusus yang memiliki otoritas untuk mengukur batas wilayah.

“Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” sebut Nasir.

Bahkan, sejatinya juga bisa mengundang ahli atau narasumber yang ahli di bidang tersebut untuk mencari solusi, agar masalah ini cepat selesai. Tentunya narasumber independen dan memiliki integritas untuk menyampaikan terhadap keempat pulau ini.

Pihaknya mengusulkan wakil rakyat untuk memfasilitasi hal ini demi memastikan pihak ahli yang dilibatkan betul-betul berlaku adil. DPR RI dan DPD RI sebagai perwakilan rakyat dinilai bisa menjadi mediator.

"Saya mengusulkan kepada DPR RI dan DPD RI untuk mendatangkan narasumber yang kredibel, sekaligus memiliki kompetensi saat membahas empat pulau bersama Gubernur Aceh. Narasumber itu nantinya akan memberikan second alternative dan second opinion terhadap masalah yang kita hadapi,” katanya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index