BENGKALIS (RA) – Bea Cukai Bengkalis bersama Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau memusnahkan sebanyak 25.920 kilogram atau sekitar 25,9 ton mangga ilegal asal Batu Pahat, Malaysia.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (13/6/2025) di Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning, Bengkalis, sebagai tindak lanjut dari penindakan terhadap KM Julia II pada Mei 2025.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkalis, Agoes Widodo, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat, sektor pertanian, dan perekonomian nasional.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan stabilitas perekonomian serta membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Agoes.
Barang selundupan tersebut ditaksir bernilai Rp150,3 juta dan dinilai melanggar ketentuan karantina dan kepabeanan karena masuk tanpa izin resmi.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8005, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau, dan Petugas pengawasan lokal.
Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibuang dan dikubur, agar tidak dapat dikonsumsi atau diperdagangkan kembali.
Bea Cukai Bengkalis menegaskan akan terus memperkuat sinergi antarinstansi, serta mengoptimalkan pengawasan arus barang lintas batas guna mendukung perdagangan legal yang adil, aman, dan sehat.
#Hukrim
#BENGKALIS
