BENGKALIS (RA) — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, yang berlokasi di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 3 Juni 2025.
“Kami melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana narkotika pada hari Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB,” jelas Iptu Doni dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka, yang terdiri dari satu petugas Lapas berinisial HS (37), DI (40), SH (50), dan YN (51, oknum petugas lapas). Sementara dua lainnya adalah narapidana berinisial RP (30) dan ADR (24) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan lanjutan.
Kemudian YN (51) ini merupakan petugas lapas Bengkalis. "Untuk perannya sedang di dalami" ungkap Kasat.
Sementara setelah dilakukan pengembangan mendalam ada dua tersangka narapidana lainnya berinisial RP (30) dan ADR (24) diamankan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 149 plastik kecil diduga berisi sabu, 15 plastik sedang berisi sabu, 3 plastik besar berisi sabu, 1 gunting pack, 4 unit HP Android
“Total ada 167 paket sabu yang kami amankan dari para tersangka,” tegas Doni Binsar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat.
Pihak Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mendalami kasus ini dan memperkuat sinergi dalam memutus jaringan peredaran narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkotika, terlebih di wilayah tertutup seperti Lapas. Kerja sama lintas instansi sangat diperlukan,” ujar Doni.
#BENGKALIS
#Hukrim
#Narkoba
