Perda Tanggung Jawab Perusahaan Bantu Salurkan CSR

Perda Tanggung Jawab Perusahaan Bantu Salurkan CSR
csr

PEKANBARU (RA) - Masih tidak meratanya penyaluran Coorporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan menjadi catatan tersendiri bagi kalangan anggota DPRD Riau. Untuk itu, sejak tahun 2012 lalu, telah dibuat peraturan daerah (Perda) tentang tanggung jawab perusahaan No 6 tahun 2012. Namun Perda ini baru ditetapkan melalui Pergub di Desember 2015 lalu.

Untuk itu, anggota DPRD Riau Karmila Sari melakukan sosialisasi perda tersebut guna menghimpun CSR yang ada maupun yang belum disalurkan ke masyarakat agar bermanfaat jangka panjang. Pasalnya selama ini pemerintah tidak memiliki data lengkap CSR yang dilakukan perusahaan yang ada, sementara perusahaanpun kesulitan memprioritaskan bantuan sesuai kebutuhan di daerah tersebut karena pengajuan bantuan sering dilakukan perorangan ataupun perkelompok.

"Didalam perda ini ada aturan untuk membuat Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan tingkat provinsi (FTJSP Provinsi) yang diketuai gubernur, penasihat oleh DPRD, LAMR serta pengurus oleh SKPD terkait dan perusahaan2 juga mengikutsertakan universitas (akademika)," kata Karmila.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam sosialisasi tersebut ditekankan mekanisme laporan rencana, pembiayaan, ukuran sasaran dan evaluasi yg dibuat oleh perusahaan dilaporkan per 6 bulan. DPRD juga memiliki hak untuk melakukan hearing apabila perusahaan tidak melaksanakan CSR dan pelaporan. Apabila tidak akan diberikan sanksi teguran dan administrasi untuk perusahaan tersebut. Perusahaan di sini termasuk BUMN, BUMD dan swasta.

"Seperti kesimpulan dari sosialisasi, lebih diprioritaskan untuk di bidang ekonomi seperti pemberdayaan UMKM, pelatihan (Balai Latihan Kerja) pemasaran selain CSR dlm bidang pendidikan, kesehatan dan kelestarian lingkungan. Harapan dari pemberdayaan ekonomi untuk mengurangi pengangguran, meningkatkatkan pendapatan masyarakat sehingga mereka bisa mengumpulkan dana apabila ada event di lingkungan kecamatan ataupun desa sehingga muncul kemandirian dan kekompakan masyarakat," tuturnya.

Sambil menunggu resminya forum TJSP ini kecamatan dan dinas terkait bisa mengarahkan perusahaan untuk menyalurkan CSR secara tepat sasaran dan juga pengawasan sehingga tidak ada lagi oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pemanfaatan CSR.

Laporan : DWI

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index