BENGKALIS (RA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui platform media sosial TikTok. Seorang pria berinisial M.F (29), warga Dusun Permai, Sekodi, Bengkalis, berhasil diamankan setelah videonya viral dan memicu keresahan masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah video dari akun TikTok @nao050522 beredar luas pada Senin malam (26 Mei 2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan yang diduga sedang melakukan tindakan yang dianggap menistakan agama Islam, salah satunya direkam di kawasan Air Mancur Jalan Jenderal Sudirman, Bengkalis. Video lain diduga diambil di dalam sebuah kamar hotel.
Merespons laporan dari warga yang merasa terganggu dengan konten tersebut, Polres Bengkalis menerima laporan resmi pada 27 Mei 2025. Tim Satreskrim pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel melalui Kanit Tipidter Ipda Fachri Mursyid menjelaskan bahwa M.F berhasil diamankan setelah warga yang resah menyerahkan langsung pelaku ke Mapolres Bengkalis.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dia yang membuat dan mengunggah video-video tersebut menggunakan ponsel pribadinya,” jelas Ipda Fachri, Kamis (29/5/2025) malam.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit handphone berwarna biru muda dan 5 lembar selebaran yang berkaitan dengan konten video.
Saat ini, pelaku tengah menjalani penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan ulang konten yang bersifat provokatif, serta mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum atau menyinggung nilai-nilai keagamaan,” tegas Ipda Fachri.
Polres Bengkalis memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan isu sensitif seperti SARA dan penistaan agama demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
#BENGKALIS
#Hukrim
