PEKANBARU (RA) — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 senilai Rp4,3 miliar.
Penahanan terhadap Asril dilakukan setelah dirinya mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil pada Senin (19/5/2025) lalu dengan alasan sakit.
Ia baru memenuhi panggilan pada Kamis (22/5/2025), dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
"Tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025," kata Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera, didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan.
Andi menjelaskan, penahanan dilakukan karena penyidik menilai telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
"Asril Arief ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025, dan saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejari Rohil juga menetapkan Sefrijon, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka. Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilaksanakan secara swakelola.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penggelembungan harga material, laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis," sambung Andi.
Akibat perbuatan itu, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.109.304.279,90. Proyek yang bermasalah tersebut mencakup enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#Hukrim
#korupsi
#Rohil
