Kasat Narkoba Polres Kuansing Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

Kasat Narkoba Polres Kuansing Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda pada Senin malam (19/5/2025).

KUANSING (RA) — Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, SH, MH, berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda pada Senin malam (19/5/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AN (21), warga Kampung Madura, Kecamatan Kuantan Hilir, dan RH alias Nandot (20), warga Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Kampung Madura.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan penyelidikan di sekitar Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir. Sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka RH alias Nandot di kediamannya di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 50 paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Nandot mengaku mendapat sabu seberat tiga ons dari seorang yang diduga sebagai bandar berinisial Kohar (DPO).

Barang haram tersebut diserahkan melalui perantara bernama Bolot, dengan cara dilempar atau diletakkan di suatu titik di Desa Teratak Air Hitam.

Tersangka juga mengakui memperoleh keuntungan sebesar Rp300.000 setiap kali menyimpan dan meletakkan narkoba tersebut di lokasi yang ditentukan.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Novris.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

#Narkoba #Hukrim #Kuansing

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index