Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Foto: Kejagung/dok)

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Saat ini, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai saksi.

Pada Jumat kemarin, sebanyak delapan orang saksi kembali diperiksa oleh tim jaksa. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menjerat tersangka YF dan kawan-kawan.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai perusahaan dan posisi strategis yang diduga memiliki kaitan dengan proses tata kelola dan perdagangan minyak.

"Delapan orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Jumat (16/5/2025) malam.

Adapun delapan saksi yang diperiksa di antaranya WB selaku Sr Manager Crude and Product Logistics Operational PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), STH selaku Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT PSI sekaligus Plt. Direktur Utama PT PSI.

Kemudian TT yang merupakan Direktur PT AKR Corporindo Tbk pada tahun 2021, EH selaku Vice President Sales Operation PT Pertamina (Persero) Tbk, TN selaku Senior Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero).

Selanjutnya NT selaku Direktur Keuangan PT Thiess Contractors Indonesia, AR selaku Key Account PT Pertamina (Persero) periode 2019–2021 dan PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2021.

Menurut Harli Siregar, penyidikan terhadap kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengungkap dan menindak praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor energi dan sumber daya alam yang strategis.

"Kami memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku," tegas Harli.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.

Di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

korupsi

Index

Berita Lainnya

Index