JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.
Dalam upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mendatangkan 12 orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, para saksi yang diperiksa pada Kamis kemarin, memiliki keterkaitan langsung dalam proses pengelolaan, pengadaan, maupun distribusi minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan mitra kerjanya.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang kami dalami. Keterangan para saksi akan memperkuat konstruksi hukum yang sedang dibangun terhadap para tersangka," ujar Harli Siregar, Jumat (16/5/2025)
Berikut 12 saksi yang diperiksa Kejagung:
1. YD selaku Manager SSC Bagian Billing dan Invoice PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
2. HMW selaku Mantan Kasubdit Subsidi dan Harga BBM pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
3. CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas pada Kementerian ESDM.
4. BAS selaku Direktur Keuangan PT Prima Wiguna Parama.
5. DS selaku VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) sejak 1 Juni 2019 s.d. September 2020.
6. DS selaku Direktur Oiltanking Merak tahun 2013.
7. IKPA selaku VP Sales & Marketing PT PT Pertamina International Shipping (PIS).
8. ASP selaku Officer Ship Chartering PT PIS.
9. MRP selaku Officer Ship Chartering PT PIS.
10. AW selaku Direktur Utama PT Jenggala Maritim Nusantara.
11. TR selaku Junior Account Officer Divisi RM BRI tahun 2014.
12. RM selaku Staf Keuangan yang mewakili Karyawan PT JMN Maritim Nusantara (Fungsional Keuangan.
"Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023 atas nama tersangka YF dan kawan-kawan," terang Harli.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Kejagung hingga kini masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.
#Hukrim
