KUANSING (RA) – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi kembali mengukir prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu, 14 Mei 2025, dua kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dalam waktu hampir bersamaan.
Dalam pengungkapan pertama, polisi mengamankan tersangka M (34) di salah satu kamar Hotel Shinta, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Dari tangan M, petugas menyita dua paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 0,69 gram (bruto), serta barang bukti lainnya seperti pipet kaca, timbangan digital, dan plastik klip kosong berbagai ukuran.
Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.
"Tersangka M mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pria berinisial P yang saat ini berstatus DPO, dan diantarkan oleh E (43), yang juga turut diamankan pada hari yang sama dalam kasus berbeda," terang AKP Novris.
Tes urine menunjukkan M positif mengandung amphetamine. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tak berselang lama, sekira pukul 04.00 WIB, tim kembali mengamankan tersangka E alias Herizon (43) saat mengendarai sepeda motor Honda Beat di wilayah Kelurahan Sungai Jering.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket besar shabu dengan berat kotor mencapai 536,91 gram, yang dibungkus dalam kardus kosong.
Turut diamankan satu unit handphone, lima lembar lakban kuning, serta dua plastik besar berwarna biru dan putih. Herizon mengaku mendapat paket shabu dari DPO P untuk diantarkan ke wilayah Taluk Kuantan dengan imbalan Rp3 juta. Tes urine juga menyatakan Herizon positif amphetamine.
"Karena jumlah barang bukti melebihi 5 gram, tersangka E dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati," ungkap Kasat Narkoba.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam membongkar jaringan narkotika hingga ke akarnya.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk mengejar pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dalam DPO," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
#Narkoba
#Hukrim
#Kuansing
