Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Simpang Tower

Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Simpang Tower
Seorang pria berinisial P (50), usai membakar lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

ROHIL (RA) – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Simpang Tower, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Seorang pria berinisial P (50), warga Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari deteksi titik api oleh aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang memantau kondisi kebakaran hutan secara real time.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kubu segera turun ke lokasi dan menemukan lahan yang telah terbakar dengan sisa tanaman kering yang diduga sengaja dibakar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, diketahui bahwa tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja untuk membuka lahan pertanian," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Jumat (2/5/2025).

Menurut Kombes Anom, tersangka mengakui perbuatannya. Ia membakar tumpukan tanaman kering menggunakan mancis sebagai cara cepat untuk membersihkan lahan yang akan dijadikan kebun kelapa sawit.

"Api sempat membesar akibat tiupan angin kencang dan tidak dapat dikendalikan, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan," tambah Anom.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kombes Anom menegaskan bahwa Polda Riau akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan yang membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat.

"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku karhutla. Ini bagian dari upaya kami menjaga lingkungan dan mencegah bencana asap yang setiap tahun menghantui wilayah Riau," tegasnya.

#Rohil #Hukrim #Kebakaran Lahan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index