Polsek Lubuk Batu Jaya Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Polsek Lubuk Batu Jaya Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, Dua Tersangka Diamankan
Andi Sutrisno (30) dan Sutriono alias Ginting (44), bersama barang bukti narkotika.

INHU (RA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batu Jaya, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu dalam dua pengungkapan beruntun pada Kamis (24/4/2025) malam hingga Jumat (25/4/2025) dini hari. 

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Andi Sutrisno (30) dan Sutriono alias Ginting (44), bersama barang bukti narkotika.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Polsek Lubuk Batu Jaya yang didukung oleh masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang membantu kami dalam mengungkap kasus ini," ujar Aiptu Misran dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Pengungkapan pertama terjadi di dekat perkebunan kelapa sawit Desa Pondok Gelugur, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. 

Sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Kapolsek Lubuk Batu Jaya, Ipda Ripal Indrawata, bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Setelah dihentikan dan digeledah, pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Andi Sutrisno, kedapatan membawa satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan satu klip kecil berisi sabu dengan total berat sekitar 1,12 gram. 

Barang bukti tersebut ditemukan di jok motor serta di semak-semak sekitar lokasi setelah pelaku berusaha membuangnya.

"Dalam pemeriksaan awal, Andi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Ginting dan rekannya di wilayah Kecamatan Kelayang, Inhu," terang Aiptu Misran. Andi kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pengakuan Andi, polisi melakukan pengembangan dan pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju sebuah pondok di perkebunan sawit Desa Teluk Sejuah, Kecamatan Kelayang. 

Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan dan ternyata adalah Sutriono alias Ginting.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,50 gram yang diletakkan di atas kursi kayu, serta satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi. 

Penangkapan ini semakin menegaskan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

"Polres Inhu akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah kami," tegas Aiptu Misran.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

#POLDA RIAU #Hukrim #Olahraga #Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index